Koreksi Pasal 19
PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam.
(2) Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
