Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Pam Swakarsa pada instansi, badan, lembaga pemerintah atau nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi: a. pendataan Pam Swakarsa; b. pemberian kartu tanda anggota dan penggunaan seragam serta atribut bagi personel satuan pengamanan; c. pendataan senjata api, amunisi dan kelengkapannya; d. izin operasional badan usaha di bidang jasa pengamanan; dan e. operasionalisasi jasa pengamanan. (2) Pengawasan Pam Swakarsa yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi: a. pengamatan pelaksanaan pengamanan lingkungan; b. pencatatan data dan kegiatan pengamanan lingkungan; c. penerapan sistem pengamanan lingkungan; dan d. penggunaan peralatan pengamanan lingkungan.
Koreksi Anda