Koreksi Pasal 13
PP Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan Fungsi Kepolisian yang diemban oleh Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a. pengawasan di bidang teknis; dan
b. pengawasan di bidang operasional.
(2) Pengawasan di bidang teknis, meliputi:
a. pendataan anggota Polsus;
b. penerbitan kartu tanda anggota Polsus;
c. pendataan senjata api dan amunisi yang digunakan Polsus; dan
d. penggunaan dan penyimpanan senjata api dan amunisi.
(3) Pengawasan di bidang operasional meliputi:
a. evaluasi pelaksanaan tugas; dan
b. supervisi bersama.
Koreksi Anda
