Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan terhadap: a. pelaksanaan tugas dan Fungsi Kepolisian yang diemban oleh Polsus; b. kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. program dan kegiatan yang dilakukan oleh Pam Swakarsa dalam menjalankan Fungsi Kepolisian terbatas.
Koreksi Anda