Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan melalui kegiatan: a. pemberdayaan potensi Pam Swakarsa; dan b. pembinaan sistem Pam Swakarsa. (2) Pemberdayaan potensi Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara: a. merumuskan perencanaan pembentukan Pam Swakarsa; b. pelibatan Pam Swakarsa dalam kegiatan pengamanan; c. peningkatan aktivitas forum komunikasi Polri dengan Pam Swakarsa; dan d. optimalisasi Pemolisian Masyarakat (Polmas). (3) Pembinaan sistem Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara: a. peningkatan kemampuan Sistem Keamanan Lingkungan; dan b. peningkatan kemampuan pengamanan dan patroli lingkungan.
Koreksi Anda