Koreksi Pasal 10
PP Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pemberdayaan potensi Pam Swakarsa; dan
b. pembinaan sistem Pam Swakarsa.
(2) Pemberdayaan potensi Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. merumuskan perencanaan pembentukan Pam Swakarsa;
b. pelibatan Pam Swakarsa dalam kegiatan pengamanan;
c. peningkatan aktivitas forum komunikasi Polri dengan Pam Swakarsa; dan
d. optimalisasi Pemolisian Masyarakat (Polmas).
(3) Pembinaan sistem Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dengan cara:
a. peningkatan kemampuan Sistem Keamanan Lingkungan; dan
b. peningkatan kemampuan pengamanan dan patroli lingkungan.
Koreksi Anda
