Koreksi Pasal 8
PP Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan dalam bidang operasional pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil.
(2) Koordinasi operasional di bidang pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil dilaksanakan dengan cara:
a. mengkaji dan/atau merumuskan perencanaan di bidang pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil; dan
b. pelaksanaan kegiatan bersama.
Koreksi Anda
