Koreksi Pasal 7
PP Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA
Teks Saat Ini
Polri melakukan koordinasi dengan:
a. instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Kepolisian Khusus;
b. instansi, lembaga, atau badan pemerintah yang memiliki PPNS; atau
c. instansi, badan, lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang memiliki Pam Swakarsa dan semua bentuk pengamanan swakarsa yang dilaksanakan oleh masyarakat.
Koreksi Anda
