Koreksi Pasal 6
PP Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA
Teks Saat Ini
(1) Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa.
(2) Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berfungsi melaksanakan pengamanan di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Koreksi Anda
