Koreksi Pasal 14
PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Dalam hal rencana penetapan kawasan khusus diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian,
menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian memfasilitasi kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda
