Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama berkewajiban mensosialisasikan usulan rencana penetapan kawasan khusus kepada masyarakat.
Koreksi Anda