Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terhadap usulan penetapan kawasan khusus yang disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota meliputi: a. peta lokasi kawasan khusus ditetapkan dengan titik koordinat geografis sebagai titik batas kawasan khusus; b. status tanah kawasan khusus merupakan tanah yang dikuasai Pemerintah/pemerintah daerah dan tidak dalam sengketa; dan c. batas kawasan khusus.
Koreksi Anda