Koreksi Pasal 25
PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dalam rangka pembinaan umum kawasan khusus dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Kementerian Dalam Negeri.
(2) Pendanaan dalam rangka pembinaan teknis kawasan khusus dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran masing-masing kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
Koreksi Anda
