Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan kawasan khusus. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pemerintah sebagai bahan pembinaan umum dan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi pemerintahan tertentu pada kawasan khusus.
Koreksi Anda