Koreksi Pasal 22
PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis atas penyelenggaraan kawasan khusus.
(2) Pembinaan umum dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri meliputi:
a. koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
b. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan kawasan khusus;
c. pemberian . . .
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan kawasan khusus;
d. perencanaan umum penyelenggaraan kawasan khusus;
dan
e. penyiapan dan pengelolaan sistem informasi manajemen dan akuntabilitas kinerja kawasan khusus.
(3) Pembinaan teknis dilaksanakan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
