Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis atas penyelenggaraan kawasan khusus. (2) Pembinaan umum dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri meliputi: a. koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan; b. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan kawasan khusus; c. pemberian . . . c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan kawasan khusus; d. perencanaan umum penyelenggaraan kawasan khusus; dan e. penyiapan dan pengelolaan sistem informasi manajemen dan akuntabilitas kinerja kawasan khusus. (3) Pembinaan teknis dilaksanakan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda