Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kawasan khusus yang menghasilkan penerimaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan kawasan khusus yang menghasilkan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan dapat mendukung pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda