Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota berkewajiban memperhatikan peran serta masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda