Koreksi Pasal 19
PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota yang mengusulkan penetapan kawasan khusus bertanggung jawab atas penyelenggaraan kawasan khusus yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
