Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRESIDEN menyetujui atau tidak menyetujui rencana penetapan kawasan khusus yang diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur dan bupati/walikota.
Koreksi Anda