Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan kawasan khusus harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Koreksi Anda