Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah MENETAPKAN kawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan mengikutsertakan daerah yang bersangkutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan.
Koreksi Anda