Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat MENETAPKAN kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota. (2) Penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. (3) Penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur dan bupati/walikota. (4) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda