Koreksi Pasal 20
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) disusun melalui tahapan:
a. inventarisasi air tanah;
b. penetapan zona konservasi air tanah; dan
c. penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan air tanah.
Koreksi Anda
