Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 21 ayat (1) berakhir disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut : a. lewatnya jangka waktu izin yang diberikan; b. bubarnya badan hukum pengusaha instalasi nuklir; c. pencabutan oleh Kepala BAPETEN; atau d. atas permohonan pengusaha instalasi nuklir. (2) Dalam hal izin berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusaha instalasi nuklir harus tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan dekomisioning dan pengelolaan reaktor nuklir, bahan bakar nuklir, dan limbah radioaktif sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai berakhirnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk izin tapak dan izin dekomisioning.
Koreksi Anda