Koreksi Pasal 28
PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kegiatan dekomisioning reaktor nuklir dinyatakan telah selesai dilaksanakan, pengusaha instalasi nuklir dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BAPETEN untuk memperoleh Pernyataan Pembebasan.
(2) Untuk mendapatkan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha instalasi nuklir harus menyampaikan dokumen mengenai:
a. hasil pelaksanaan kegiatan dekomisioning reaktor nuklir;
b. hasil pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif; dan
c. hasil pelaksanaan pemantauan lingkungan, termasuk hasil pengujian paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan luar tapak.
Koreksi Anda
