Koreksi Pasal 27
PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipenuhi, pengusaha instalasi nuklir wajib memulai pelaksanaan kegiatan dekomisioning dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah izin dekomisioning diterbitkan.
(2) Dalam hal pengusaha instalasi nuklir belum memulai pelaksanaan kegiatan dekomisioning dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN berwenang MENETAPKAN pihak ketiga melakukan kegiatan dekomisioning.
(3) Pelaksanaan kegiatan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan biaya dari dana jaminan dekomisioning sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) hurufi dan Pasal 21 ayat (5) huruf n.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
