Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin operasi gabungan diberikan untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. (2) Untuk reaktor nuklir yang didesain dengan umur operasi lebih dari 40 (empat puluh) tahun, pengusaha instalasi nuklir dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi gabungan kepada Kepala BAPETEN paling singkat 5 (lima) tahun sebelum izin operasi gabungan berakhir. (3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan: a. laporan analisis keselamatan akhir; b. laporan kegiatan operasi; dan c. laporan hasil kajian penuaan. (4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen diterima. (5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan. (6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi gabungan. (7) Perpanjangan Izin Operasi Gabungan diberikan 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak izin operasi gabungan berakhir.
Koreksi Anda