Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Khusus untuk reaktor nuklir desain modular yang telah mendapatkan sertifikat desain dari Badan Pengawas negara pemasok, pemohon dapat mengajukan permohonan izin operasi gabungan setelah memperoleh izin tapak. (2) Izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dari izin konstruksi, izin komisioning, dan izin operasi. (3) Pemohon wajib mengajukan permohonan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun sejak izin tapak diterbitkan. (4) Apabila pemohon tidak mengajukan izin operasi gabungan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka izin tapak dinyatakan tidak berlaku. (5) Permohonan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut: a. sertifikat desain dari Badan Pengawas negara pemasok; b. laporan analisis keselamatan; c. laporan analisis keselamatan probabilistik untuk reaktor daya komersial; d. desain rinci reaktor nuklir; e. dokumen Inspection Test Analysis and Acceptance Criteria; f. izin pemanfaatan bahan nuklir; g. Daftar Informasl Desain; h. Lampiran Fasilitas Seifgard; i. Sistem Keamanan Nuklir; j. program jaminan mutu konstruksi, komisioning, dan operasi; k. program kesiapsiagaan nuklir; l. keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang bertanggung jawab; m. bukti jaminan finansial untuk pertanggungjawaban kerugian nuklir; n. bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan konstruksi sampai dengan dekomisioning reaktor nuklir; dan o. surat izin bekerja petugas reaktor nuklir dari Kepala BAPETEN;
Koreksi Anda