Koreksi Pasal 20
PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Izin operasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Untuk reaktor nuklir yang didesain dengan umur operasi lebih dari 40 (empat puluh) tahun, pengusaha instalasi nuklir dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi kepada Kepala BAPETEN paling singkat 5 (lima) tahun sebelum izin operasi berakhir, dengan melampirkan:
a. laporan analisis keselamatan akhir;
b. laporan kegiatan operasi; dan
c. laporan kajian penuaan.
(3) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen diterima.
(4) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi.
(6) Perpanjangan izin operasi diberikan 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak izin operasi berakhir.
Koreksi Anda
