Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis. (4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (5) Dalam hal dokumen permohonan izin komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon. (6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan. (8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin komisioning.
Koreksi Anda