Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum mengajukan permohonan izin tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, pemohon harus melaksanakan kegiatan evaluasi tapak. (2) Kegiatan evaluasi tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan evaluasi tapak. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi program evaluasi tapak dan program jaminan mutu evaluasi tapak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda