Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reaktor nuklir yang diberikan izin meliputi : a. reaktor daya komersial atau nonkomersial; dan b. reaktor nondaya komersial atau nonkomersial. (2) Reaktor daya komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya dibangun berdasarkan teknologi teruji.
Koreksi Anda