Koreksi Pasal 43
PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH mengenai perubahan bentuk badan hukum Perum menjadi Persero, pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme pendirian perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perseroan terbatas.
(2) Setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH mengenai perubahan bentuk badan hukum Persero menjadi Perum, Direksi Perum hasil perubahan bentuk badan hukum dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH tersebut, wajib:
a. melaporkan perubahan bentuk badan hukum dimaksud kepada pihak yang berwenang;
b. mendaftarkan dalam daftar perusahaan; dan
c. mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA;
Koreksi Anda
