Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rancangan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk badan hukum.
Koreksi Anda