Koreksi Pasal 35
PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direksi BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk badan hukum menyusun rancangan perubahan bentuk badan hukum.
(2) Rancangan . . .
(2) Rancangan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang- kurangnya memuat:
a. nama dan tempat kedudukan BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk;
b. alasan serta penjelasan Direksi BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk badan hukum dan persyaratan perubahan bentuk badan hukum;
c. rancangan perubahan anggaran dasar BUMN hasil perubahan bentuk badan hukum;
d. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk badan hukum; dan
e. hal-hal yang perlu diketahui oleh RUPS/Menteri, antara lain :
1) neraca proforma BUMN hasil perubahan bentuk badan hukum sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan BUMN yang dapat diperoleh dari perubahan bentuk badan hukum;
2) cara penyelesaian status karyawan;
3) cara penyelesaian hak dan kewajiban BUMN terhadap pihak ketiga;
4) susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas hasil perubahan bentuk badan hukum;
5) perkiraan jangka waktu pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum;
6) laporan mengenai keadaan dan jalannya BUMN serta hasil yang telah dicapai;
7) kegiatan utama BUMN serta perubahannya selama tahun buku yang sedang berjalan;
8) rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan BUMN;
9) nama . . .
9) nama anggota Direksi dan anggota Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; dan 10) gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan anggota Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN.
Koreksi Anda
