Koreksi Pasal 33
PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN diusulkan oleh Menteri kepada
disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan.
(2) Pengkajian terhadap rencana Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Menteri Teknis dan/atau menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dipandang perlu dan/atau menggunakan konsultan independen.
(3) Dalam hal inisiatif Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Menteri Teknis, maka inisiatif tersebut disampaikan oleh Menteri Teknis kepada Menteri untuk selanjutnya dilakukan pengkajian di bawah koordinasi Menteri.
Koreksi Anda
