Koreksi Pasal 28
PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Tata cara Pengambilalihan Persero atau Perseroan Terbatas oleh Perum dilakukan sesuai dengan tata cara Pengambilalihan perseroan terbatas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Koreksi Anda
