Koreksi Pasal 26
PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri menyetujui rancangan Peleburan, maka Menteri mengusulkan rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Peleburan Perum kepada PRESIDEN paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Peleburan oleh Menteri.
(2) Rancangan . . .
(2) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. pernyataan Peleburan Perum dan pendirian Perum hasil Peleburan;
b. maksud dan tujuan Perum hasil Peleburan;
c. besarnya modal Perum hasil Peleburan; dan
d. anggaran dasar Perum hasil Peleburan.
Koreksi Anda
