Koreksi Pasal 21
PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Direksi Perum yang menerima Penggabungan wajib mendaftarkan Penggabungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang wajib daftar perusahaan.
Koreksi Anda
