Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara Penggabungan dan Peleburan Persero dengan Persero dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perseroan terbatas. (2) Tata cara Pengambilalihan Persero atau Perseroan Terbatas oleh Persero dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Koreksi Anda