Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.
Koreksi Anda