Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat diberikan kepada badan usaha, warga negara asing, organisasi internasional dan/atau badan-badan internasional yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda