Koreksi Pasal 58
PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat diberikan kepada perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berperan penting dalam pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) Di Propinsi …
(2) Di Propinsi pemberian penghargaan dilakukan oleh Gubernur.
(3) Di Kabupaten/Kota pemberian penghargaan dilakukan oleh Bupati/Walikota.
(4) Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tata cara pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
