Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan sosial bertujuan untuk : a. memenuhi kebutuhan hidup lanjut usia potensial yang tidak mampu; b. mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kemandirian; c. mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.
Koreksi Anda