Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d, dilaksanakan dengan menyediakan : a. tangga naik/turun; b. tempat duduk khusus yang aman dan nyaman; c. alat bantu; d. tanda-tanda atau sinyal.
Koreksi Anda