Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menyediakan : a. akses ke dan dari jalan umum; b. akses ke tempat pemberhentian bis/kendaraan; c. jembatan penyeberangan; d. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki; e. tempat parkir dan naik turun penumpang; f. tempat pemberhentian kendaraan umum; g. tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau marka jalan; h. trotoar bagi pejalan kaki/pemakai kursi roda; i. terowongan penyeberangan.
Koreksi Anda