Koreksi Pasal 7
PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia meliputi :
a. bimbingan beragama;
b. pembangunan sarana ibadah dengan penyediaan aksesibilitas bagi lanjut usia.
Koreksi Anda
