Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia meliputi : a. bimbingan beragama; b. pembangunan sarana ibadah dengan penyediaan aksesibilitas bagi lanjut usia.
Koreksi Anda