Koreksi Pasal 42
PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
(2) Penghargaaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disebut dengan Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Koreksi Anda
