Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PP Nomor 43 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEEMPAT PP 145-2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai benlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG KESOWO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No. 4312 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 94)
Koreksi Anda