Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PP Nomor 43 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN PP NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini: 1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang telah mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau perolehannya, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan. 2. Bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah telah mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata tidak digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah, Pajak Pertambahan nilai yang dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah tersebut dialihkan penggunaannya. 3. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Koreksi Anda