Koreksi Pasal 2
PP Nomor 43 Tahun 2001 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2001 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
(2) Terhadap masyarakat tidak mampu dapat diberikan keringanan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Pemberian keringanan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
